MALANG: Main-main dengan dana desa ratusan juta, Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kena getahnya.
Kades bernama Achmad Zaini itu dikeler masuk penjara usai menjalani pemeriksaan marathon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu 11 November 2020.
Dalam pemeriksaan, Zaine terbukti dengan sengaja melakukan penyelewengan uang negara sebesar Rp 300 juta yang seharusnya dipergunakan untuk sejumlah pembangunan fisik pada tahun 2019. Salah satunya proyek Gapura Jalan Rabat Beton.
"Modus pelaku dalam menjalankan aksi korupsinya adalah dengan memindahkan uang negara dari rekening desa ke rekening pribadinya. Tersangka juga mengaku menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, " ujar Agus Hariyono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Setelah pemeriksaan, Zaini langsung ditahan untuk waktu 20 hari ke depan hingga seluruh berkas terpenuhi. Tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)