Razia Miras, Karaoke Hingga Warung Remang Diobrak Satpol PP

Sejumlah pemandu lagu didata oleh petugas Satpol PP Magetan. (metrotv) Sejumlah pemandu lagu didata oleh petugas Satpol PP Magetan. (metrotv)

MAGETAN: Petugas Satpol PP kabupaten Magetan, Jawa Timur melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam. Hasilnya, puluhan botol miras disita dan wanita penghibur didata.  

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan razia digelar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) disejumlah lokasi warung remang-ramang. 

“Menindaklanjuti keresahan masyarakat, kami melakukan razia sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang peredaran miras di wilayah Kabupaten Magetan dan Perda 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, “ ujarnya. 

Dari informasi itu,  kemudian petugas menggelar razia di 6 titik warung remang-remang dan tempat hiburan malam di wilayah Magetan. Tiga  titik lokasi yang dirazia diantarany di wilayah Kecamatan Maospati, yaitu warung remang-remang yang berada di kelurahan Maospati dan Pasar Produk Unggulan (PPU) serta  tempat hiburan malam Karaoke Virgo di Desa Klagen Gambiran. 

Di warung remang-remang, di dapatkan dua  pemuda yang sedang memminum miras. Petugas kemudian menyita sejumlah botol minuman keras jenis arak jawa.  Selain itu uga melakukan pendataan dan menyita kartu identitas penduduk (KTP)  kedua pemuda tersebut. 

Sementara di tempat hiburan malam, Karaoke Virgo, petugas juga menemukan surat ijin usaha yang telah kadaluarsa juga menyita KTP para wanita penghibur yang berasal dari luar daerah Magetan.  Mereka dibawa Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. 

“Kami akan menggelar razia rutin hingga beberapa hari kedepan.  Serta pemeriksaan warung-warung dan tempat hiburan, apakah telah sesuai dengan protokol kesehatan di saat new normal covid-19 atau belum, “ ucapnya. 


(TOM)