JOMBANG : Satreskrim Polres Jombang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Alfian oleh tersangka AHR (17). Rekontruksi digelar tertutup di halaman Mapolres Jombang. Rekontruksi tersebut melibatkan saksi, orang tua korban serta kuasa hukum tersangka.
AHR memperagakan 22 adegan, dimulai dari proses penjemputan korban dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi. Kemudian mereka membawa korban ke lokasi sungai wisata Kedung Cinet yang ada di Kecamatan Plandaan dengan tujuan berselfie.
Di adegan ke 16 tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam sungai yang dalam. Pada adegan ke 17 sampai 18 korban yang tidak bisa berenang kemudian di injik-injak pelaku dibagian kepala hingga korban dinyatakan hilang tenggelam.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan motif utama pembunuhan yakni rebutan akun game daring. Akun pelaku yang pernah dibuat bersama dengan korban tidak bisa dibuka akibat pasword akun dirubah oleh korban.
"Meski pelaku sempat memberi uang sebesar Rp 200 ribu seperti permintaan korban. Namun pasword tersebut tak juga diberi hingga membuat tersangka emosi," terangnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)