SURABAYA: Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online anak di bawah umur melalui jejaring media sosial, Mi-Chat. Modusnya, tersangka memasang foto korban berusia 15 tahun dengan bandrol Rp 2 juta sekali kencan!
Kasus ini terungkap ketika korban sedang melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya. Petugas kemudian menangkap tersangka bernama Angga Prayitno, 21, warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, menjelaskan Angga mempunyai peran sebagai penyedia jasa alias germo. Pengakuannya korban dan tersangka sudah lama saling kenal.
"Kemudian tersangka mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar," ujar AKBP Zulhma di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 26 Januari 2021.
Korban kemudian bekerjasama dan tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput, lalu grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.
"Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan," jelas Zulham.
Berdasarkan keterangan, tarif yang dipasang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta sekali kencan. Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang didapat.
"Prostitusi online ini berjalan tujuh kali. Sekarang kita masih terus mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan," ujarnya.
(TOM)