NGAWI : Polsek Karangjati, Ngawi Jawa Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penimbunan dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Adalah Dicky Budianto (21) warga Desa Sumberbening, Karangjati, Ngawi yang mengendarai mobil Suzuki APV nopol AE 1610 BS.
Dia diamankan anggota Polsek Karangjati saat melintas di depan Pasar Karangjati masuk Desa Legundi, Karangjati. Dalam mobil Dicky, terdapat 7 buah jerigen yang masing-masing berisi 35 liter pertalite totalnya 245 liter.
“Iya, pengamanan BBM jenis pertalite kami lakukan saat patroli pada Rabu siang tanggal 24 Agustus 2022 kemarin, di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi,” ungkap Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andy Anto Prabowo, Minggu 4 September 2022.
Andy menerangkan jika Dicky mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong, yang akhirnya dijadikan barang bukti berikut 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter.
“Sebagian pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter yang rencananya akan dijual di tempat lain, sebelum terlaksana, sudah kami amankan,” jelas Andy.
Baca juga : Terlilit Pinjol hingga Judi Online, Pria Sukodono Bobol ATM
Pengakuan Dicky, dia membeli pertalite langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp267.000 dan dijual seharga Rp315.000.
“Saya tidak memodifikasi tangki mobil. Satu kali mengisi BBM di pom bensin cukup untuk satu jerigen. Kapasitas maksimal mobil sekitar 40 liter. Kemudian keliling sampai lima pom bensin. Kelilingnya gak pasti, karena tergantung permintaan. Saya juga kirim di wilayah Ngawi dan Bojonegoro. Di toko-toko kecil yang jual BBM eceran,” kata Dicky,
Atas perbuatannya tersebut Dicky dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka Dicky tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengingatkan pada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah. Jika terbukti maka akan ditindak tegas.
(ADI)