Penyidik Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Sebagai Tersangka

Kapusoenkum, Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan JST (Foto / Reno Reksa) Kapusoenkum, Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan JST (Foto / Reno Reksa)

JAKARTA : Setelah diperiksa sebagai saksi sejak hari Selasa 25 Agustus 2020, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.

"Jadi setelah dua hari diperiksa dan dilakukan gelar perkara, maka hari ini penyidik Jampidsus menetapkan tersangka baru atas nama Joko Sugiarto Tjandra", ucap Hari di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Hari menambahkan, JST ditetapkan tersangka atas dasar temuan beberapa alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, bahwa dalam periode waktu November 2019 hingga Januari 2020, JST berupaya menghapuskan status terpidana yang ditujukan padanya. Dalam melakukan upaya ini, JST dibantu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung guna menghapus status terpidana JST. 

"Dalam proses pendalaman ini, penyidik menemukan ada upaya penerbitan fatwa untuk menghapus status terpidana JST, meskipun upaya ini kemudian gagal alias tidak berhasil", imbuh Hari.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI pun menyangkakan tiga pasal kepada JST yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hari pun memastikan fakta hukum penyidik Jampidsus Kejagung yang menjadikan JST tersangka, berbeda dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal ini pun memungkinkan penanganan hukum terhadap JST oleh Kejagung dan Polri bisa berbeda.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka terkait pendalaman kasus aliran dana yang melibatkan pegawainya, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Sugiarto Tjandra


(ADI)