Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian/ Medcom.id Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian/ Medcom.id

JAKARTA: Polisi menangkap sopir dan ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandawathi. Kedua ajudan itu berpangkat brigadir dan bharada.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Minggu, 7 Agustus 2022.

Keduanya ditangkap tim khusus. Mereka digiring ke kantor polisi karena diyakini mengetahui peristiwa penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J).

"Sudah ditahan," ujar Andi.

Andi enggan menyebutkan status hukum kedua orang itu. Namun, dia menegaskan polisi masih mengusut kasus ini.

BACA: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri

Sebelumnya, polisi membawa Sambo ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya.

"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dedi enggan memerinci para saksi yang dimintai keterangan terkait kelakuan Sambo ini. Polisi mengeklaim sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik Sambo.

 


(TOM)

Berita Terkait