CLICKS.ID: Belum lama ini, Kementerian Keuangan memberlakukan pemakaian meterai elektronik. Tak sedikit masyarakat yang masih bingung.Bagaimana belinya,dan cara pakainya? Maklum, selama ini lebih akrab dengan materai tempel.
Sesuai PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik ini juga bisa disebut dengan e-meterai. Karena elektronik, nantinya bisa dipakai untuk dokumen-dokumen digital yang sekarang memang lebih banyak digunakan.
Lantas, bagaimana cara membelinya? Karena namanya juga meterai elektronik, otomatis bisa dibeli secara daring alias online.
“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, Senin (4/10/2021).
Nah, biar kamu nggak bingung, simak urutan untuk membelinya berikut ini.
- Begitu laman pos-meterai.co.id sudah terbuka, segera pilih “Beli E-Meterai”.
- Kamu akan diberi pilihan untuk melakukan login dengan e-mail serta password. Hanya, kalau kamu belum punya akun, pilih saja “Daftar di Sini”. Biasanya kamu bakal diminta mengisi data diri, mengunggah sejumlah dokumen, dan memasukkan kode OTP yang masuk ke pesan ponsel kamu.
Meterai elektronik tampilannya sangat berbeda dengan meterai tempel. (DJP Kemenkeu)
Meterai elektronik tampilannya sangat berbeda dengan meterai tempel. (DJP Kemenkeu)
- Kalau sudah bisa login, kamu bisa memilih “Pembelian” serta “Pembubuhan”. Beli kalau belum punya e-meterai.
- Kalau sudah punya, pilih saja “Pembubuhan”. Nah, kamu tinggal mengunggah dokumen apa yang mau dibubuhi e-meterai ini. Yang pasti, format dokumennya adalah PDF, ya?
- Setelah posisi e-meterai sesuai di dokumen, kamu tinggal klik “Bubuhkan Meterai” lalu piih “Yes”.
- Kamu pun tinggal memasukkan PIN yang sudah kamu tetapkan saat melakukan pendaftaran akun. Setelahnya, dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sudah bisa kamu unduh.
Lantas, dokumen apa saja ya yang bisa memakai meterai elektronik ini?
Dokumen-dokumen bersifat perdata atau bisa jadi alat bukti di pengadilan layaknya surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, hingga dokumen lelang bisa memakai meterai ini.
Dokumen yang isinya menyatakan adanya jumlah uang lebih dari Rp 5 juta seperti bukti jual beli juga bisa memakai mterai ini.
Omong-omong, rupa dari meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel. Dari segi warna misalnya, untuk e-meterai Rp 10 ribu warnanya putih dan merah muda, beda dengan meterai tempel yang berwarna cokelat muda. Di setiap e-meterai yang kamu beli, bakal ada nomor seri yang unik jadi nggak bisa kamu gunakan berkali-kali. Masih bingung?
(TOM)