Buronan Korupsi KUR BPD Jatim Rp 41 Miliar Diringkus

Hasan, buronan Kejaksaan Tinggi DKI (dua dari kanan)/Istimewa Hasan, buronan Kejaksaan Tinggi DKI (dua dari kanan)/Istimewa

JAKARTA: Buronan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi Jakarta, Hasan ditangkap di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor 08 tanggal 13 Maret 2018, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Juli 2018,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar AF dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Hasan menipu dengan menyediakan data 82 calon debitur. Masing-masing debitur memiliki platform Rp500 juta. Hasan beraksi bersama Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin yang juga masuk dalam daftar DPO.
 
"Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin," jelas Abdul.
 

Data-data tersebut diserahkan kepada Heryanto untuk mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta. Para tersangka memberikan data-data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy yang saat itu menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur.

“Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp41 miliar,” ungkap Abdul.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


(TOM)

Berita Terkait