Jaga Kondusivitas di Tahun Politik, Anies Baswedan: Jangan Saling Sikut...!!

Anies Baswedan  dalam acara Anies Baswedan dalam acara "Jumat Berkah" di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gayungan, Surabaya, Jumat, 17 Maret 2023/ist

SURABAYA: Bakal Calon Presiden Anies Baswedan mengingatkan kepada para simpatisannya untuk selalu menjaga kondusivitas di tahun politik, khususnya menjelang Pemilihan Umum 2024 yang digelar serentak.

"Semuanya harus saling mendukung dan jangan saling menyikut, kemudian juga jangan saling menikung," ujarnya di sela menyapa simpatisannya dari beberapa wilayah di Jawa Timur dalam acara "Jumat Berkah" di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gayungan, Surabaya, Jumat, 17 Maret 2023.

Bacapres yang diusung Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat tersebut mendatangi SWK Gayungan usai menjalankan ibadah Shalat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya.

Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut disambut riuh teriakan para simpatisannya, dan Anies menyempatkan beberapa kali menyapa balik kepada massa yang hadir.

Selanjutnya, Anies bersama para petinggi partai 'Koalisi Perubahan' langsung menyantap hidangan makan siang di SWK Gayungan.

BACA: Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jamaah: Presiden...presiden...!!

Pada kesempatan sama, Anies Baswedan juga berpesan seluruh penggawa dan simpatisan partai "Koalisi Perubahan" tetap solid menyongsong Pilpres 2024.

"Saya titip kepada semuanya, kirimkan pesan-pesan positif kepada masyarakat," pesannya.

Usai menyantap makan siang di SWK Gayungan, Anies menuju gedung di kawasan Jalan Basuki Rahmat mengikuti pertemuan dengan petinggi partai koalisi di Jawa Timur beserta ribuan kader partai.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 


(TOM)

Berita Terkait