"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang merupakan pedagang mainan keliling ini mengakui aksinya itu dilakukan sejak Januari 2023 saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah," kata Kusmin, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 15 Februari 2023.
Kusmin menjelaskan, tersangka MM, 50, yang merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berdalih melakukan aksi cabul itu karena ungkapan kasih sayang kepada siswi sekolah dasar yang menjadi korban dugaan pencabulan.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara memberikan iming-iming seperti pemberian mainan gratis, diberi uang dan juga dijanjikan untuk diajari mengendarai sepeda motor. "Dari jumlah 21 orang siswi korban dugaan pencabulan oleh pedagang mainan keliling itu, dua korban masih duduk di bangku kelas V SD, dua korban kelas VI SD," jelasnya.
Sedangkan sembilan korban lainnya duduk di bangku kelas III SD, enam korban masih duduk dibangku kelas II SD dan IV korban lainnya masih kelas I SD. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
(SUR)