TUBAN. Kedisiplinan warga Kabupaten Tuban mematuhi protokol kesehatan covid-19 masih rendah. Buktinya, ribuan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 34 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker.
Sejak dikeluarkan peraturan bupati tersebut, tercatat sebanyak lebih dari 1.800 orang terjaring razia petugas. Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker.
Dalam penegakan Perbup itu, berbagai sanksi sudah diterapkan. Mulai sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas dan handphone hingga denda.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan sanksi sosial juga diberikan yaitu ditugaskan sebagai tenaga kebersihan kota untuk membersihkan jalan hingga fasilitas umum.
“Selain sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera di masyarakat. Kami juga tak segan akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol covid berupa sanksi denda maupun pidana,“ tandasnya.
Sementara angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban yang terkonfirmasi positif sebanyak 325 orang. Rinciannya, sembuh 225 orang, meninggal dunia 43 orang dan 57 orang lainya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
(TOM)