SURABAYA: Usai sudah bau tanah, namun Salamun masih melakukan perbuatan biadab. Kakak berumur 60 tahun itu tega mencabuli bocah 13 tahun. Teganya lagi, perbuatan itu dilakukan sebanyak 30 kali!
"Tersangka telah mengakui dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 27 Mei 2021.
Yudha mengungkap, korban merupakan tetangga tersangka. Pengakuan tersangka, kata Yudha, biasa mencabuli korban pada sore hari. Perbuatan itu dilakukan di dalam toilet restoran di kawasan Surabaya Selatan.
"Pengakuan tersangka jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani," ucapnya.
BACA: Guru Olahraga Cabul, Atlet Voli Disetubuhi 10 Kali
Sementara itu, Salamun mengakui telah menyetubuhi BC sebanyak 30 kali. Modusnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sekuriti itu mengiming-imingi uang Rp100.000 hingga Rp150.000 kepada korban.
"Saya melakukan itu sejak April 2019 hingga 23 Mei 2021. Biasanya saya lakukan itu di toilet restoran, dan setelah itu saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000," ujarnya.
Selain memberi uang, Salamun juga mengancam akan mengguna-guna korban tidak mendapat jodoh jika tidak menuruti kemauannya. Saat ini, Salamun harus meringkuk di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(TOM)