Ini Peran Tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (Foto / Istimewa) Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (Foto / Istimewa)

MALANG : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Salah satu dari enam tersangka itu yakni, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Saudara Ir AHL (Akhmad Hadian Lukita) selaku Dirut PT LIB, di mana sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi," kata Listyo Sigit, Kamis 5 Oktober 2022.  

Menurut Kapolri, Akhmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab penuh karena Stadion Kanjuruhan Malang, belum memiliki layak fungsi sesuai hasil verifikasi PT LIB. Saat menunjuk LIB fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.

"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Kanjuruhan, verifikasi terakhir di 2020. Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Di 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan membenarkan hasil yang dikeluarkan 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi," papar Listyo.

baca juga : Ketua Panpel Jadi Tersangka Lantaran Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan. Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.


(ADI)