SIDOARJO : Ada yang menarik dalam sidang lanjutan dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menganulir pernyataan di berita acara pemeriksaan BAP. Kelima saksi yang merupakan camat ini mengaku keterangannya diarahkan oleh penyidik saat diinterogasi dalam kasus suap ini.
Saksi Camat Pace, Dupriyono misalnya. Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam BAP yang dibacakan JPU Kejari Nganjuk. JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran?. Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban.
Menurut Dupriyono, proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya. Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu didepan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan covid-19.
"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," ujarnya, Jumat 12 November 2021.
Baca Juga : Ahli : Tak Ada Percakapan Permintaan Uang Bupati Novi
Dalam perkara ini, Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat. Hal senada disampaikan oleh saksi Camat Berbek, Haryanto. Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah. Namun, pernyataan saya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang pada Bupati.
"Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang oleh penyidik," tegasnya.
Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi. "(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati)," tegasnya.
Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Ia menjelaskan, saat dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.
Baca Juga : Sidang Perkara Suap Jabatan Nganjuk, 8 Saksi Kompak Nyatakan Tak Pernah Dimintai Uang Bupati
"Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya," ungkapnya.
Ditanya soal uang Rp20 juta dalam BAP yang menyebut jika dirinya memberikannya pada sang bupati. Ia pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin. Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ke tiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto, Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo, Camat Sukomoro.
Sementara itu, menanggapi kesaksian para saksi camat itu, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan jika ia memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang. "Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu," katanya.
Lalu, pengacara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Bupati Nganjuk Novi. Sehingga, hal ini kembali menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.
"Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi," tegasnya.
Baca Juga : Ajukan Eksepsi, Bupati Non Aktif Nganjuk Novi Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
(ADI)