Dilidik Polisi, Oknum Kades di Malang Diduga Sewakan Tanah Desa Rp40,5 Juta

Surat perjanjian sewa tanah yang dilakukan oknum kades dijadikan bukti penyelidikan polisi (Foto / istimewa) Surat perjanjian sewa tanah yang dilakukan oknum kades dijadikan bukti penyelidikan polisi (Foto / istimewa)

MALANG : Oknum kepala desa (kades) di Malang diduga menyewakan tanah bengkok milik desa. Polisi pun segera menyelidiki kasus ini. Oknum kades tersebut ialah Barudin, Kades Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dia diduga nekat menyewakan tanah bengkok atau kas desa. Tanah kas desa tersebut disewakan pada 24 Januari 2019 lalu. Tanah kas desa seluas 4 ribu meter persegi tersebut disewakan sebesar Rp40,5 juta. Hanya saja, hasil sewa tanah kas desa itu diduga disalahgunakan Barudin. Karena hasil dari sewa menyewa tanah tersebut diduga tidak masuk ke desa.

Hal ini dikuatkan keterangan dari Kaur Keuangan Desa Kuwolu, Siti Aminah. “Saya itu tidak tahu dan saya tidak pernah menerima sepeserpun (sewa tanah). Apalagi tidak dimasukan ke APBDes,” kata Siti Aminah, Selasa 2 November 2021.

Menurut Siti, pengelolaan serta pemanfaatan tanah kas desa termasuk sewa menyewa masuk ke dalam pendapatan desa. Pihaknya juga sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Malang terkait masalah tersebut. “Saya sampai dipanggil Inspektorat tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ya saya jawab tidak tahu. Dan saya tidak pernah menerima. Terus tanggal 16 September 2021 Inspektorat datang ke desa dan saya ditanya mengenai tanah kas desa,” ujarnya.

Baca Juga : Sempat Bongkar Makam, Penganiaya Santri hingga Tewas di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Sedangkan jawabannya ketika Inspektorat datang ke desa sama saat dia dipanggil. Dia menyebutkan ada tiga orang lainnya yang juga telah dipanggil oleh Inspektorat. Yakni Sekdes, Abdul Rahim, Kaur Perencanaan Wasis dan Kasi Kesra Nur Hadil.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menjelaskan terkait masalah tanah kas Desa Kuwolu, Bululawang tersebut. “Sudah ditangani oleh Polres. Kita menghormati proses hukum. Kita juga diminta untuk melakukan audit. Untuk audit fisik sudah selesai. Sedangkan audit non fisik masih berlangsung,” kata dia ketika dihubungi.

Sementara itu, Kades Kuwolu ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. “Yang menyewakan itu kades lama,” kilahnya sembari menutup telpon. Ketika dicoba dihubungi ulang, ponselnya tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, dugaan Kades Kuwolu Bululawang yang menyalahgunakan tanah kas desa proses hukumnya sedang berlangsung di Polres Malang, yakni sudah dilakukan klarifikasi dan sudah melakukan pemanggilan.

“Betul masih nunggu hasil audit,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi.


(ADI)

Berita Terkait