Pelaku Pembunuhan di Villa Prigen Ditangkap, Motifnya Rebutan PSK

 Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan menangkap satu orang tersangka (Foto / Istimewa) Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan menangkap satu orang tersangka (Foto / Istimewa)

PASURUAN : Polsek Prigen berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Villa Cempaka Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pembunuhan ini didasari oleh perkelahian dua orang pria yang memperebutkan wanita untuk menemani.

Awalnya korban berinisial N dan 3 teman lainnya menyewa wanita untuk menemani. Namun tak lama kemudian, korban N dan DW bersitegang memperebutkan wanita sewaan tersebut. Keduanya yang sudah terpengaruh oleh alkohol berkelahi. DW memecahkan botol miras kemudian menusukkan botol tersebut pada leher N.

N kemudian terjatuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan pembunuhan yang terjadi di Villa Cempaka bermotif rebutan PSK.

Baca Juga : Surabaya Rawan Kejahatan, Tas Milik Jaksa Dirampas di Siang Bolong

“Korban dan tiga orang temannya semua berasal dari Surabaya yang berkunjung ke Villa Cempaka dan kemudian menyewa jasa teman wanita. Namun dalam pengaruh minuman keras korban dan satu temannya bertengkar dikarenakan memperebutkan wanita pendamping itu,” ujar Bambang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pecahan botol minuman keras, pakaian korban yang terkena darah dan pakaian pelaku yang terkena darah dari korban. Pelaku pembunuhan akan di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman idana 7 tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan barang bukti yang terkumpul di tempat kejadian perkara yakni pecahan botol dan pakaian yang terkena bercak darah korban. Pelaku pembunuhan ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait