JEMBER : Unit Reskrim Polsek Ledokombo, Jember membongkar praktik peredaran uang palsu (upal). Upal tersebut diperjualbelikan melalui media sosial. Seorang tersangka diamankan yakni, Junaedi warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
"Tersangka memperjualbelikan upal senilai Rp2,5 juta. Terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu," kata Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi Santoso.
Terangka mengaku baru pertama kalinya melakukan praktik jual beli upal tersebut. Rencananya upal yang dibeli seharga Rp500 ribu dari media sosial akan dijual kembali seharga Rp800 ribu.
Baca Juga : Berkedok Jual Beli Sembako Murah, IRT Bangkalan Tipu Rp200 Juta
Sepintas barang bukti uang rupiah palsu mirip dengan aslinya. Namun jika diteliti dengan seksama uang palsu yang dperjualbelikan melalui media sosial ini memiliki nomor seri yang sama.
"Selain itu memiliki warna yang lebih menyala dibandingkan aslinya, disamping tanda air atau gambar pada mata uang rupiah tidak terlihat," jelasnya.
Polisi memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus tersebut.
(ADI)