Bea Cukai Gresik Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 560 Juta

Barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal Barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal

GRESIK: Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 560 juta  berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur.

Rokok ilegal ini hendak diselundupkan ke sejumlah willayah di luar Pulau Jawa lewat jalur darat. Penggagalan dilakukan petugas Bea dan Cukai Gresik, di dua lokasi yang berbeda.

Pertama penggagalan dilakukan di jalur pantura Gresik, tepatnya di desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik, yang dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021.

Petugas mendapati bus penumpang lintas provinsi yang sedang melintas di jalur pantura Gresik, membawa 20 karton, yang berisi 320 ribu batang rokok ilegal, tanpa disertai dengan pita cukai.

BACA: Asik Nyabu, Kakek di Bangkalan Digerebek Polisi

Kkita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengangkutan rokok melalui bus ini, kita langsung melakukan pencarian dan melihat titik-titik untuk melakukan penindakan", ujar Bier Budy Kismulyanto, Kepala KPPBC Gresik, Kamis, 29 Juli 2021.

Penggagalan kedua, dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I di jalur Pantura Babat Lamongan pada hari yang sama. Dari pengagalan itu, berhasil mengamankan mobil travel elf, yang kedapatan membawa 15 karton rokok ilegal dengan total 240 ribu batang.

“Yang di Lamongan menggunakan travel, dan yang di Gresik menggunakan Bus," tambah Bier.

Bier menjelaskan, dari penyelundupan dua rokok ilegal berbeda merek ini, kantor bea dan cukai Gresik berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp560 juta. Modus para penyelundup ini, tergolong menarik lantaran memanfaatkan moment pemberlakuan PPKM Darurat yang sedang berlangsung dengan menggunakan anggkutan darat.

“Karena modusnya menggunakan bus dan travel, tidak terlepas dari masa PPKM dimana teman-teman sedang fokus mengurusi covid, perhatian kita sedang ada di situ, masih ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk mengambil peluang mengirim rokok-rokok ilegal,” jelas Bier.

Dia menyebut, di Kabuaten Gresik tidak ada pabrik rokok namun peredaran rokok di Gresik terus marak. Dia menerangkan, jalur Gresik kerap dilewati pelaku peredaran rokok legal.

Dari penggagalan rokok ilegal di dua lokasi yang berbeda ini, petugas bea dan cukai Gresik mengamankan tiga pelaku. Dengan rincia, dua pelaku adalah sopir bus dan penanggungjawab, sementara satu lagi sopir travel yang saat ini diamankan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 1.

 


(TOM)