MALANG : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang kembali memusnahkan ribuan barang ilegal, Selasa 3 Agustus 2021. Ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil penidakan selama semester pertama tahun 2021. Yakni sejak Januari hingga Juli 2021.
Kepala KPPBC TMC Malang, Latief Helmi mengatakan, hingga bulan Juli 2021 ini ada tercatat ada serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Malang Raya. Totalnya ada 81 Surat Bukti Penindakan (SBP).Yang meliputi 36 penindakan barang kiriman POS, 35 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), 6 penindakan terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebanyak 4 penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
“Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector. Artinya, memberikan perlindunhan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Terutama yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatna dan keamanan juga moralitas,” kata Latief Helmi.
BACA JUGA : Video Mesum di Samping Kantor KONI Sampang Viral di Medsos
Helmi menegaskan, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan adalah 13.728.936 batang rokok polos tanpa cukai atau BKC-HT, 54 botol atau setara 3.240 ml BKC-HPTL, 324 botol atau setara 109.810 ml BKC-MMEA, tembakau iris sebanyak 400 kilogram, etiket 7 karton dan 110 item barang kiriman pos seperti sex toys, anak panah dan part senjata api. Sementara itu, total kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan tersebut, diperkirakan mencapai Rp 6.258.973.411
Menurutnya, dalam hal ini, pihak Bea Cukai juga sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran ‘Anti Roko Ilegal’, dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya. Sebab dari ha tersebut, Bea Cukai secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada beberapa pembiayaan negara. Seperti, menalangi kerugian BPJS, penanganan Covid-19 melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pengurangan prevelensi perokok muda.
Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim II, Oentarto Wibowo menjelaskan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ada trend kenaikan pada peredaran barang ilegal. Dan hal tersebut didominasi oleh hasil tembakau atau rokok polos tanpa cukai.
“Kalau kenaikan memang ada trend naik. Kami mencatat kalau di wilayah (DJBC) Kanwil Jatim II, kenaikannya sejak tahun 2018,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, memang hingga saat ini peredaran rokok polos atau tanpa cukai masih mendominasi. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal. Sebab menurutnya, hal tersebut dapat mengancam keberadaan para pengusaha rokok legal.
“Kalau targetnya, peredaran rokok ilegal itu paling banyak hanya 4 persen dari jumlah rokok legal yang beredar. Itu pun masih harus ditekan. Karena, 4 persen itu pun, potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai sekitar Rp 67 Triliun. Sementara kalau target penerimaan, di DJBC Kanwil Jatim II itu sebesar Rp 48,5 T, dan di wilayah KPPBC TMC Malang itu sekitar Rp 20 T. Dan itu memang sangat dibutuhkan negara,” pungkasnya.
(ADI)