Polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak anggota DPR yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Menurut Elfina, tersangka seharusnya juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karena saat tersangka melindas korban mungkin dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Elfina menekankan pihak polisi harus menjalankan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan dapat dipercaya. “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” ujar Elfina dikutip dari Berita Jatim, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia menyoroti juga tentang hukuman bagi orang mabuk. Menurutnya, pengaruh minuman keras tidak bisa untuk menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum. Seseorang yang mabuk seharusnya berada dalam keadaan tidur dan jika masih melakukan kegiatan yang menunjukkan kesadaran pelaku.
“Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” katanya.
(SUR)