RA merupakan adik kandung HFD. Sementara itu, MM merupakan anak kandung HFD. Ketiganya berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Somah. Sedangkan IS berasal dari Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, HFD mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dari AM. AM sendiri masih dalam pengejaran polisi.
“Jadi tersangka HFD ini membeli sabu-sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp14 juta. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sedang kami buru,” kata Febri, dikutip dari Humas Polres Malang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Adapun MM berperan sebagai penjual. Sabu-sabu yang ia dapatkan dari ayahnya, HFD, ia jual kepada IS. RA, yang merupakan adik HFD, juga mendapatkan sabu-sabu dari sang kakak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba ini selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
(SUR)