TRENGGALEK: Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Jombang karena memperdagangkan 25 kilogram bahan peledak untuk pembuatan petasan.
Kedua tersangka penjual bahan peledak ini adalah Yusron Mubasar alias Ucon dan Abdussalam. Keduanya warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur.
"Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti 25 kilogram bubuk peledak, 8 ikat sumbu petasan, alat komunikasi serta sepeda motor, " ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring.
Tersangka ditangkap saat mengirimkan bahan peledak di Trenggalek yang dipesan secara online. Barang-barang ini didapatkan tersangka dari seorang perantara di wilayah Jombang dengan Rp 3,3 juta dan dijual lagi seharga Rp 6,2 juta.
Rencananya bubuk peledak ini akan digunakan untuk bahan utama petasan. Untuk menghindari ledakan, seluruh barang bukti peledak dimusnahkan dengan cara direndam air.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus di tahan di Mapolres Trenggalek dan di jerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(TOM)