Kejati Jatim Serahkan Tiga Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 M

 Penyerahan Tiga Buah Aset Milik Pemkot Surabaya di kantor Kejati Jatim, Jumat 4 Juni 2021 Penyerahan Tiga Buah Aset Milik Pemkot Surabaya di kantor Kejati Jatim, Jumat 4 Juni 2021
SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan aset negara milik pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, berupa tiga bidang tanahyang ditaksir senilai lebih kurang Rp 80 miliar. Ketiga aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat 4 Juni 2021.

Penyerahan itu juga dihadiri mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial. Politisi PDIP Perjuangan itu hadir untuk menyaksikan secara langsung proses penyerahannya.

"Tiga aset yang berhasil diselamatkan tersebut berada di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi," tutur Kajati Jatim M. Dhofir.

Dhofir menjelaskan, Kejati Jatim dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal dan belum ada pencatatannya.

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan atau penguasaan aset, antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," jelasnya.

BACA JUGA : Polres dan Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan di SPI

Diterangkan Dhofir, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi pemerintah lainnya.

"Banyaknya laporan tersebut dilatar belakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemerintah Kota Surabaya," terangnya.

Sedangkan terkait pengembalian dan penyerahan aset negara dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan melalui Kejati Jatim didukung oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Badan Perrtanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim.

"Dalam pengembalian aset-aset ini kita didukung oleh BPN Jatim," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyampaikan terkait aset yang telah berhasil dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Ia berjanji bahwa aset-aset tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat kota Surabaya.

"Kita gunakan untuk masyarakat. Untuk  UMKM dan kepentingan masyarakat disana," kata Ery Cahyadi.

Untuk diketahui, aset-aset tersebut  dengan rincian dan estimasi atau perkiraan nilai (harga) sebagai berikut yaitu :

1. Aset Gelora Pancasila seluas 7.500 M² senilai  Rp183 miliar.
2. Aset Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek Superblok Dan pusat perbelanjaan di Kawasan Tunjungan, seluas 70 M² senilai Rp 700 juta.
3. Aset bekas kantor Kelurahan di Jalan Kenjeran,  seluas 194,82 M² senilai Rp. 1.948.200.000,-.
4. Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya, senilai Rp. 1.814.373.000,-.
5. Aset tanah di Jalan Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 M2 dengan nilai  Rp. 26.218.000.000,-;
6. Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan  P.T. Yekape Senilai ± Rp. 10 Trilyun dan uang tunai senilai ± Rp. 90 miliar.
7. Aset tanah BTKD di Kelurahan Karang Pilang seluas 38.985 M² dengan nilai Rp. 54.633.350.000,- dan uang sebesar  Rp. 6.392.100.000,-.
8. Aset Jalan Kalisari I No. 5-7 Surabaya dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 14/Kelurahan Kapasari tanggal 15 November 1974 seluas 566 M² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18668 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1974-19843-1 (Telah terbit Sertifikat) Estimasi nilai Rp.2.930.000.000,-.
9. Aset Jalan Sariboto II /1-3 Surabaya dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 16 Kelurahan Kapasari tanggal 15 November 1974  seluas 180 M² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18668 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1974-20115-1 (Telah terbit Sertifikat) dengan estimasi nilai Rp 900 juta.

 


(ADI)