JAKARTA: Utang Indonesia mengalami kenaikan lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi hutang pemerintah akhir April 2021 sebesar Rp 6.527,29 triliun. Jumlah ini naik Rp 82,22 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu Rp 6.445,07 triliun.
Dilansir dari data APBN KiTa, Jumat, 28 Mei 2021, rasio utang pemerintah ini sebesar 41,18 persen terhadap Produk Domestik (PDB). Rasio utang pemerintah terbilang masih aman karena jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi covid-19," tulis keterangan tersebut.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.661,54 triliun atau 86,74 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp865,74 triliun atau 13,26 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir April lalu.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp12,32 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp853,42 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral Rp328,59 triliun, multilateral Rp480,81 triliun, serta commercial bank Rp44,02 triliun.
Untuk SBN terdiri dari domestik sebesar Rp4.392,96 triliun terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp3.577,61 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp815,35 triliun. Sedangkan SBN valas Rp1.268,58 triliun yang terdiri SUN Rp1.023,6 triliun dan SBSN Rp244,98 triliun.
"Peningkatan pembiayaan pemerintah tetap dilakukan menurut koridor yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga yudikatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter," lanjut keterangan tersebut.
(TOM)