61 RHU di Surabaya Segera Beroperasi, Pengunjung Wajib Rapid Antigen

RHU di Surabaya diziinkan beroperasi dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat (Foto/ Metro TV) RHU di Surabaya diziinkan beroperasi dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat (Foto/ Metro TV)

SURABAYA : Sebanyak 61 tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya segera beroperasi. Kepastian ini didapat setelah mereka lolos asesmen dari Pemerintah Kota Surabaya. Meski diizinkan namun protokol kesehatan secara ketat akan diberlakukan dan terus dipantau, salah satu syaratnya ialah pengunjung wajib rapi antigen.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap 147 RHU di Surabaya. Namun, hanya 61 RHU yang lolos. Meski begitu, mereka masih harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.

“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan pakta integritas, juga jangan coba-coba buka," katanya, Selasa 18 Mei 2021.
 
Irvan mengatakan, bagi yang sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas pun tetap harus memenuhi protokol kesehatan sesuai aturan. Protokol itu salah satunya pengelola RHU mewajibkan pengunjung untuk rapid test antigen.

Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerja sama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan. Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standart khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.

"Jadi tidak boleh main-main, karena ada standart khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Surabaya," katanya.

Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu," katanya.

Irvan menyebut, kalau RHU diketahui mengabaikan prokes, maka akan langsung memberikan sanksi. Karenanya dia berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung.

 


(ADI)