Kemenpan RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi PN Surabaya

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa) Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 4 unit kerja instansi pemerintah. Keempatnya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa, kemudian ditindaklanjuti Tim Penilai Nasional (TPN) yang melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut ke Tim Penilai Internal (TPI).

“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” ujar Erwan, Rabu 6 Juli 2022.

Tidak hanya itu, Kemenpan RB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut mengajukan predikat WBK lagi selama dua tahun setelah pencabutan diterbitkan. Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Baca juga : Mengandung Sel Ginjal Embrio Bayi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 CanSino Haram

Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diberikan pada 2019. Pencabutan dilatarbelakangi ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.

Predikat WBK Polres Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kapolres Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Polres Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.

Predikat WBK KBRI Singapura juga dicabut untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan diminta meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” kata Erwan.

TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan.

"Masyarakat juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!," kata Erwan.


(ADI)

Berita Terkait