Bunda, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pembeliannya nanti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sebelumnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Luhut di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Adapun masa sosialisasi akan dimulai Senin pekan depan 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Baca juga : Polisi Pemilik Pistol Penyebab Putra Buya Arrazy Tertembak Diperiksa Propam

Sementara untuk jumlah pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen, dia mengatakan, akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya. Selain itu, dijamin bisa diperoleh dengan HIT Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Dia menjelaskan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Adapun aplikasi PeduliLindungi ini berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.


(ADI)

Berita Terkait