SURABAYA : PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya membatasi kapasitas penumpang kereta hingga 80 persen. Kebijakan pembatasan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Omicron yang terus meningkat.
"Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat 25 Februari 2022.
Luqman mengatakan hingga saat ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui transportasi KA. Dia menambahkan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.
Baca juga : Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp19.000 per Gram
"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya.
Saat ini, kata dia, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen. Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun. Diantaranya, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tutur Luqman.
Berikut persyaratan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021: KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
(ADI)