KPK Duga Hakim Itong Terima Suap

Gedung Merah KPK Gedung Merah KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian uang untuk Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dalam  penentuan perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri setelah memeriksa saksi yakni Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso.

"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan tersangka IIH (Itong Isnaeni) sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud," ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Sebelumnya,KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


(UWA)

Berita Terkait