BANGKALAN : Yusni Fatmawati, warga kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan, harus menelan pil pahit. Emas seberat 1,2 diduga raib setelah digadaiakan. Emas itu ditebus tanpa sepengatahuan korban. Ditafsir korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,4 milyar.
Yusni mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat dirinya menggadaikan emasnya ke pegadaian unit Tanjung Bumi. Setelah beberapa bulan Yusni menebus sebagian emas miliknya dengan tawaran bantuan seseorang berinisial S. Awalnya proses penebusan berjalan lancar, namun saat ingin menebus kembali sebagian emas dengan bantuan S, S berbelit-belit.
Korban pun menanyakan kepada pihak pegadaian, sisa emas milik Yusni sudah raib ditebus S tanpa sepengetahuannya dan diduga digadaikan kembali ke toko emas lain. Yusni menambahkan dirinya sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari kasus tersebut.
Baca juga : 2 Pesilat Lamongan Dibekuk Usai Aniaya Remaja di Kafe, 3 Buron
"Saya sudah lapor polisi. Tapi belum ada hasil. Saya mengalami kerugian Rp1,4 miliar," katanya.
Menanggapi tidak adanya kejelasan dari pihak kepolisian, Kuasa hukum korban, Zubairi mendesak pihak kepolisian resort bangkalan untuk rersponsif dan segera mengambil tindakan terkait kasus tersebut karena kerugian yang dialami korban cukup besar.
"Kami meminta polisi segera mengusut kasus ini. Sebab kerugian korban mencapai miliaran," katanya.
(ADI)