Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah, melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah. Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Gatot.
Setelah selesainya sidang kode etik ini, lanjut dia, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini, diakui Gatot masih memerlukan waktu lagi. "Nanti tidak akan terlalu lama (proses administrasi pemecatan)," katanya.
Baca Juga : Jaksa Bacakan Dakwaan Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, Siapkan 11 Saksi
Diketahui sebelumnya, Bripda Randy, oknum polisi yang menjadi pacar NW, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021. NW tewas setelah menenggak racun. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri NW ternyata bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Bripda Randy dan NW berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran. Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel. Hingga akhirnya NW hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
(ADI)