JAKARTA: Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin besok, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan persidangan Sambo terdaftar dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Persidangan rencananya digelar di ruang sidang utama pukul 10.00 WIB.
"Agenda yakni sidang pertama," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Selain Sambo, terdakwa Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan diadili di hari yang sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, yang duduk sebagai anggota Majelis Hakim adalah Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
BACA: Menyesal, Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022. Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Live Streaming
PN Jaksel akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Sambo dkk karena kapasitas ruangan yang terbatas demi ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan. Kapasitas ruang sidang utama PN Jaksel sendiri maksimal 50 orang.
“Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir dari Antara, Minggu, 16 Oktober 2022.
Karena kasus Sambo ini menyita perhatian publik, pihak PN Jaksel juga menyiapkan TV polll. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran stasiun TV atau live streaming di kanal YoUTube PN Jaksel.
"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.
(TOM)