Bharada E Bersimpuh di Depan Ibu Brigadir J, Rambutnya Dielus

Momen Bharada E menghampiri orang tua Brigadir J di ruang sidang/medcom.id Momen Bharada E menghampiri orang tua Brigadir J di ruang sidang/medcom.id

JAKARTA: Momen mengharukan terjadi saat persidangan pemeriksaan saksi terhadap keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.

Saat bertemu dalam ruangan sidang, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E tampak langsung menghampiri orang tua Brigadir J dan bersalaman.  Kemudian bersimpuh di depan Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J.

Tidak diketahui ada percakapan apa di antara keduanya. Namun tampak Rosti mengusap rambut kepala Bharada E penuh kasih sayang,  meski telah menembak putranya.  

Sementara, persidangan pemeriksaan saksi itu dilakukan secara terpisah. Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan.

BACA: Terobos Istana Negara, Wanita Bercadar Todong Paspampres dengan Senjata Api

Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait