SURABAYA: Sebanyak 17 kabupaten/kota se-Jatim akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan PPKM sebelumnya.
PPKM jilid II di Jatim ini bertambah dua wilayah dari sebelumnya yang hanya diterapkan di 15 daerah. Dua daerah tambahan itu adalah Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Mudah-mudahan semua tetap semangat sehat, bisa memaksimalkan ikhtiar kita untuk bisa meningkatkan efektifitas PPKM," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa, 26 Januari 2021.
Sementara 15 daerah lainnya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Tulungagung.
Menurut Khofifah, PPKM merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya memutus mata rantai penularan dan menurunkan angka kasus covid-19 di Jatim.
Selama dua pekan PPKM, kata dia, Jatim turun ke peringkat empat penambahan angka kasus covid-19 nasional.
"PR ke depan ialah menekan angka kematian karena covid-19 yang trennya masih tinggi," ujarnya.
Mengacu pada data Polda Jawa Timur, hasil operasi yustisi dari 11-24 Januari 2021, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan dinilai masih kurang selama dua pekan PPKM jilid pertama. Lebih dari 1,9 juta orang terjaring hasil dari razia di beberapa tempat kerumunan di 15 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 1,2 juta di antaranya dijatuhi sanksi beragam.
(TOM)