SURABAYA : Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim menggalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung dari Kalimantan. Selain burung, polisi juga mengamankan tersangka penyelundupan, yakni MH asal Kalimantan.
"Sebanyak dari 200 ratus ekor burung berbagai jenis kami sita sebagai barang bukti," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi.
Arnapi mengatakan ratusan ekor burung tersebut berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Burung itu diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui kapal Mutiara Ferindo 5 tujuan Surabaya.
"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan kedalam paket box kardus dan box kotak plastik," katanya.
Lebih dari 200 burung sitaan tersebut terdiri dari 205 ekor burung hidup jenis cucak hijau, 20 ekor burung mati cucak hijau 96 ekor burung hidup murai batu, 3 ekor burung mati murai batu, 20 ekor burung hidup jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan kegiatan jual beli satwa ilegal sebanyak 2 kali," kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya BBKSDA Jatim, Dodit Ari mengatakan ratusan burung tersebut akan segera dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke banjarmasin kalimantan selatan.
"Kami juga tengah memastikan legalitas satwa yang dilindungi pemerintah tersebut dengan melakukan koordinasi bersama dengan polairud," katanya.
Dari kasus ini pelaku dijerat pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2 undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(ADI)