MALANG: Seorang pria di Kabupaten Malang diringkus polisi setelah menyiram wanita yang diduga selingkuhannya dengan air keras. Korban akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang.
Pelaku berinisal MHS (38 tahun) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa ini berawal saat korban meminta uang kepada tersangka sebesar Rp 5 juta. Namun tersangka hanya memberikan uang sebesar Rp 3 juta.
Saat tersangka menyerahkan uang tersebut, korban menolak lantaran tidak sesuai dengan permintaan. Keduanya lantas cekcok hingga berujung penyiraman air keras kepada korban.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat tersangka membuntuti korban sebelum menyiram air keras. Polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Tumpang dan mengamankan barang bukti, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 dan 353 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TOM)