Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Langka di Pasuruan

Sejumlah satwa langka mulai dari lutung jawa hingga jenis burung dilindungi diamankan Polres Pasuruan (Foto / Metro TV) Sejumlah satwa langka mulai dari lutung jawa hingga jenis burung dilindungi diamankan Polres Pasuruan (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama dengan tim BKSDA Jatim menangkap tersangka jual beli satwa langka. Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu ekor lutung jawa serta belasan burung langka.

Tersangka penjualan satwa dilindungi melalui medsos ini adalah Sinwani (35) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Tersangka terbukti memperdagangan satwa langka itu akun facebook miliknya.

"Kami amankan seekor lutung jawa, seekor burung kakatua koki, seekor burung kakatua raja, serta sepuluh ekor burung nuri bayan," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa 30 Maret 2021.

Rofiq mengatakan satwa langka dijualbelikan dengan harga bervariasi. Misal, seekor lutung jawa dijual seharga Rp1,5 juta, burung kakatua raja seharga Rp7 juta, lalu nuri bayan yang dijual Rp2 juta.

"Tersangka mengaku mendapatkan satwa langka tersebut dari sejumlah kenalan di luar pulau Jawa. Di antaranya Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi," terangnya.

Rofiq menambahkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tersangka Sinwani telah menjual sedikitnya 125 ekor satwa langka kepada sejumlah pembeli. Di antaranya pembeli dari Jawa Tengah.

Satwa hasil sitaan tindak kejahatan ini selajutnya diambil alih BKSDA Jatim untuk dirawat di kawasan penangkaran satwa langka di Kota Batu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 uu no 5 tahun 1990 tentang satwa dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 


(ADI)