6 Korban Pencabulan Tokoh Agama Blitar Jalani Terapi Psikologis

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar memberikan pendampingan psikologis bagi enam anak korban pemerkosaan tokoh agama, Muhyidin alias MHY. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan luka traumatis kepada mereka.

"Kami juga berharap pendampingan ini bisa menimbulkan keberanian bagi korban lain untuk melapor," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Blitar Eka Purwanta, Kamis 1 April 2021.

Eka mengatakan, semua korban, akan mendapat pendampingan lembaga P2TP2A secara maksimal. Pendekatan persuasif dengan melibatkan ahli psikologi, dilakukan sejak awal. Menurut Eka, mereka diberi pemahaman tentang konsekuensi melapor maupun tidak melapor, termasuk mereka juga akan didampingi dalam proses hukum.
"Setelah pelaporan, kami langsung melakukan reaksi gerak cepat. Istilahnya penjangkauan ke korban. Bagaimana psikis korban agar tidak tergoyahkan," katanya.

Secara tekhnis, pendampingan hukum dimulai sejak proses berita acara pemeriksaan (BAP). Pendampingan akan terus berlanjut di persidangan sampai hakim menjatuhkan putusan. Dengan pertimbangan anak anak dan jumlahnya banyak, Eka berharap dalam persidangan nanti, korban langsung dihadirkan bersama.

"Karena jumlahnya banyak, bisa sekalian," papar Eka.

Eka mengatakan, sejak tahun 2019 sampai tahun 2020, kasus kekerasan, yakni termasuk seksual yang menimpa anak anak di Kabupaten Blitar, cenderung turun. Pada tahun 2019 terdapat 44 kasus. Sedangkan tahun 2020 ada sebanyak 20 kasus.

Diketahui, tokoh agama di Blitar, Muhyidin, memperkosa enam anak di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di rumah pelaku saat kondisi sepi. Modusnya, pelaku membujuk korban yang membeli jajan di toko tempatnya berjualan.

Kasus asusila ini dilakukan Muhyidin sejak tahun 2017 dan terus berlanjut hingga Februari 2021. Mereka dicabuli sekaligus disetubuhi tersangka MHY. Korban dengan usia paling kecil 9 tahun, dan terbesar 12 tahun, mengalami pelecehan seksual lebih dari sekali. Bahkan ada yang sampai sepuluh kali.

 


(ADI)