Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa

Rusunawa Sumber Welut milik Pemprov Jatim. (hum) Rusunawa Sumber Welut milik Pemprov Jatim. (hum)

SURABAYA: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim ini adalah Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Total hunian di empat rusunawa ini sebanyak 867 unit.
 
"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di empat Rusunawa milik Pemprov, " terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin  3 Mei 2021.

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan ke depan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," lanjutnya.

Khofifah ini menjelaskan, kebijakan penggratisan rusunawa juga karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro yang berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di Rusunawa,  Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " urainya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000.

Rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000. Kemudian Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan sebesar Rp 120.900.000.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

 


(TOM)