MALANG : Walikota Malang, Sutiaji memastikan tidak akan memberikan toleransi praktek penggelapan atau pungli dana insentif pemakaman covid-19. Dia meminta kasus tersebut diusut tuntas oleh kepolisian. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan internal melalui inspektorat.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pejabat atau pihak manapun melakukan penggelapan ataupun praktek pungli terhadap dana insentif pemakaman covid-19. Itu haknya petugas penggali makam ataupun juru kunci TPU," terangnya.
Sutiaji mengaku sudah menerima laporan penggelapan dana pemakaman jenazah covid-19 tersebut dari seorang warga paska melakukan pemakaman salah satu anggota keluarganya yang berstatus positif. Sayangnya, sang pelapor tidak menginginkan identitasnya diketahui publik. Terlebih para oknum yang disangkakan terlibat praktek penggelapan atau pungli dana insentif pemakaman tersebut.
BACA JUGA : Penggelapan Honor Petugas Pemakaman Covid-19 Diusut, Pejabat DLH Kota Malang Terjerat?
"Saya mendorong warga yang merasa menjadi korban dan dirugikan praktek haram itu segera melapor. Bisa ke inspekroeat atau tim penyidik Polresta Malang Kota dan menjamin kerahasiaan identitas mereka," tandasnya.
Jika nantinya terbukti adanya tindak pidana, Sutiaji secara tegas bakal melimpahkan wewenang penyelidikan dan penyidikan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. "Saat ini, kami juga sudah meminta lembaga inspektorat untuk melakukan audit internal terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," terangnya.
(ADI)