Polisi Tetapkan Manajer WO Jadi Tersangka Karhutla di Bromo

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo) Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)

Probolinggo: Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan setelah tersangka diperiksa tim penyidik diketahui bahwa tidak hanya memenuhi dua alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Wisnu Wardana, dikutip dari Antara News, Jumat, 8 September 2023.

Akibat kebakaran itu, Pengelola TNBTS segera melaporkannya ke Polsek Sukapurna untuk ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


(SUR)

Berita Terkait