Sidang Bupati Nonaktif Probolinggo Segera Digelar di Tipikor

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR, Hasan Aminuddin. (ft/antara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR, Hasan Aminuddin. (ft/antara

JAKARTA: Sidang jual beli jabatan dengan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.  

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ali Fikri mengatakan pihak KPK  telah melimpahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Ali  melalui keterangan tertulis kepada media, Jumat, 14 Januari 2022.

Ali mengatakan jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Selain itu, jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu belum ditetapkan.

Puput akan diadili bersama dengan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin. Keduanya akan ditahan sambil menunggu penetapan jadwal sidang.

BACA: Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Puput Tantriana Sari ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.

Puput dan Hasan akan didakwa dua pasal. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Puput diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Hasan juga diduga ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.

 


(TOM)

Berita Terkait