Pemkot Malang Tetapkan 9 Objek Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Kostum panggung band Dara Puspita ditetapkan sebagai cagar budaya (Foto / Istimewa) Kostum panggung band Dara Puspita ditetapkan sebagai cagar budaya (Foto / Istimewa)

MALANG : Sembilan benda dan bangunan di Kota Malang ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifkat cagar budaya secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji kepada instansi pengelola dan pemilik aset. Penetapan sembilan cagar budaya ini menambah daftar koleksi benda dan bangunan cagar budaya di Kota Malang menjadi 78 aset dalam rentang waktu 2018-2022.

Sembilan aset cagar budaya baru tersebut, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

Salah satu yang menarik yakni kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya yakni Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933. Gedung ini sengaja dibangun sebagai markas komunitas Freemason dengan arsitekturnya bergaya Jawa Belanda. Sang perancang yakni Ir Mulder dengan arsitektur Niewe Bowen, dengan ciri utama berbentuk kubus dan beratap lurus.

Baca juga : Lokasi Asli Desa Penari Terungkap, Ini Sejarah Rowo Bayu Banyuwangi

Selama masa penjajahan dan perjuangan melawan Belanda, gedung ini difungsikan sebagai pemancar milik Belanda. Kemudian diambilalih dan difungsikan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang di tahun 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.

Setelah RRI pindah ke Jalan Candi Panggung, bangunan ini kemudian difungsikan sebagai hotel. Namun barulah pada 2015 lalu, Hotel yang bernama Graha Cakra berubah nama menjadi Shalimar Hotel. Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema," ucap Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, banyaknya penetapan aset cagar budaya dikarenakan adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Regulasi itu menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.

Ke depan pria kelahiran Lamongan meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya. "Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.

"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kemendikbud Dian Kuntarti, menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan. Pengusulan dilakukan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.

"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait