BANGKALAN: Dendam lantaran pernah diusir, seorang pria di Bangkalan, Madura nekat mencuri kendaraan bermotor milik saudaranya sendiri. Pelaku tak berkutik saat diringkus polisi.
Pelaku berinisial M, warga Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, M langsung ciut saat diamankan di sekitar rumahnya. diketahui tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor milik saudaranya sendiri.
Modus tersangka saat melakukan aksinya dengan cara meminjam kendaraan bermotor milik korban, setelah dikembalikan korban tidak menaruh rasa curiga sedikitpun kepada tersangka. Namun korban tidak mengetahui jika kunci motor miliknya sudah diduplikat oleh tersangka.
BACA: Rumah Joglo di Tuban Terbakar, Kerugian Rp 1,8 Miliar
Setelah beberapa hari, motor korban yang diparkir di depan rumah hilang. Setelah ditelusuri motor tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka dengan menggunakan kunci duplikat yang sudah dia buat sebelumnya.
"Tersangka ini mengaku mencuri motor milik saudarang karena kesal pernah diusir. Jadi sudah direncankan untuk motornnya dengan menduplikat kunci, " ujar AKP Bangkit Dananjaya, Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TOM)