Kasus Fetish Kain Jarik Segera Disidangkan

Foto pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama (Foto / Metro TV) Foto pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kasus pelecehan seksual ‘fetish kain jarik’ mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) ‘Gilang Bungkus’ segera disidangkan. Saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) atas kasus tersebut.

“Benar hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin kita P21, karena sudah lengkap,” kata jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana, Selasa 6 Oktober 2020.

Sambil menunggu proses sidang, untuk sementara waktu, tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat 10 Oktober 2020.

“Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi,” katanya.

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebut ada tiga. Untuk dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Sedangkan dakwaan kedua Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dan yang ketiga Pasal 289 KUHP,” ujarnya.

Diketahui, pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama ditangkap atas laporan para korban. Gilang ditangkap di rumah pamannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses.

Fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respons, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.

Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. 


(ADI)

Berita Terkait