Terbongkar, Penyelundupan Ratusan Burung dalam Paralon

Ratusan burung dan pipa paralon disita Polres Tanjung Perak. (metrotv) Ratusan burung dan pipa paralon disita Polres Tanjung Perak. (metrotv)

SURABAYA:  Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan  BKSD  menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi.

Ratusan ekor burung dilindungi ini diselundupkan melalui jalur laut lewat Kapal KM Dharma Kencana VII  dari Makasar, Sulawesi Selatan menuju Surabaya,  Jawa Timur.

Total ada 133 burung, terdiri dari bayan hijau, bayan merah, betet kelapa Sulawesi, decu, burung hantu, kakaktua jambul putih, kepodang, kolibri, nuri Maluku, rio-rio, tledekan, dan burung tuwu.

"Modusnya, ratusan ekor burung dilindungi ini dikirim menggunakan kapal laut dan disembunyikan di dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas, " ujar AKBP  Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain menyita ratusan ekor burung dilindungi, aparat gabungan juga menangkap seorang tersangka berinisial TH warga jalan Kalimas Timur,  Surabaya yang menerima ratusan ekor burung dilindungi.

"Aparat gabungan juga menyita beberapa ekor burung dilindungi saat menggeledah rumah tersangka, " ujar AKBP Ganis.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


(TOM)

Berita Terkait