Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Satreskrim Polres Bangkalan menentapkan oknum legislator DPRD Bangkalan sebagai tersangka. Pelaku berinisial HF ini diduga menjadi eksekutor kasus penembakan terhadap Syafiuddin atau Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat Desa/Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Minggu 28 Maret 2021.

"Sudah kami tetapkan tersangka, hanya saja belum kami tahan. Pemeriksaan terus berlanjut," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu 19 Mei 2021.  

Sigit mengatakan, senjata api yang digunakan HF merupakan pemberian dari kerabatnya yang menjadi korban pembunuhan di Arosbaya beberapa waktu yang lalu. Meski begitu, motif penembakan tersebut bukan untuk balas dendam.

“Motifnya murni karena HF ingin korban (Luddin) memberikan motornya. Karena korban ini merupakan pelaku kriminal, tersangka juga tidak bermaksud untuk membunuh,” tambahnya.

Diketahui, Luddin tewas terkapar pada Minggu 28 Maret 2021 dini hari di Dusun Lebak Barat, Sepulu. Ia mengalami luka tembak dibawah ketiaknya dan meninggal di tempat. Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan dua pelaku lain.


(ADI)