PASURUAN : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menggeledah kantor Camat Gadingrejo, Kantor Lurah Gadingrejo, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional. Penggeledahan untuk mencari bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
"Di kantor Kecamatan Gadingrejo, petugas memeriksa arsip atau data dan membawa sejumlah berkas yang akan digunakan untuk penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu 20 Juli 2022.
Tidak hanya menyita dokumen penting, petugas juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsi pengadaan lahan JLU ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp118 juta. Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi.
"Di antaranya SG anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo, EW staf Kecamatan Gadingrejo, BP Lurah Gadingrejo, HY Staf Kelurahan gadingrejo, serta pihak swasta WCX dan CH," katanya.
Baca juga : Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bocah Perempuan Mengapung di Sungai Lahor
Diketahui, tersangka CH merupakan penerima gantu rugi lahan sebesar Rp118 juta atas lahan miliknya. Padahal, lahan milik CH bukan lahan yang akan digunakan untuk JLU Kota Pasuruan.
(ADI)