Surabaya: Komisi B Bidang Sosial DPRD Kota Surabaya berkomitmen mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja, karyawan, atau buruh, menjelang Lebaran 2023. Legislator tidak ingin ada perusahaan tak membayar kewajibannya.
“Kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono dikutip dari Medcom, Kamis, 6 April 2023.
Ia mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR sebagai itikad untuk melindungi pekerja agar mendapatkan hak yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR karena sudah diamanatkan UU, dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” ucap Tjutjuk.
Tjutjuk menilai para pekerja, karyawan, atau buruh, berhak untuk mendapatkan gaji tambahan sebagai bentuk kepedulian antar sesama. Bagi yang belum menerima THR, maka segera melapor ke Disperinaker Surabaya agar bisa segera ditindaklanjuti.
Komisi D siap untuk mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR yang maksimal sudah diberikan semua pada H-7 lebaran untuk memenuhi kebutuhan lebaran, seperti halnya membeli kue-kue kering, baju lebaran, dan lainnya.
“Saya berharap langkah Disperinaker Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja untuk mengawal THR para pekerja,” ujar Tjutjuk.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR mulai Senin, 3 April 2023, dan pihaknya menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.
“Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk Posko Pengaduan THR kami buka di dua tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, sedangkan nomor hotline dan nomor WhatsApp 0882000667287,” kata Zaini.
(SUR)